Kamis, 06 Oktober 2016



HUKUM MEMBACA TAWALLUD


Tajwid dalam bahasa dapat di sebut dengan tahsin yaitu, memperbaiki atau mendatangkan bacaan dengan baik. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu yang mempelajari tata cara mengucapkan huruf-hurf dalam Al-qur’an tentang tebal dan tipisnya , panjang dan pendeknya, sifat-sifatnya, dan hukum membaca huruf hijaiyah bila bertemu dengan huruf yang lain, sehingga menjadi satu bacaan yang baik.
Banyak di antara kita yang mungkin masih salah dalam membaca Al-qur’an, yang masih belum sesuai dengan ilmu tajwid, namun masih belum menyadarinya. Seperti bacaan Tawallud (Mempermainkan bacaan, seperi penambahan “e” pada bacaan dengan memantulkannya).

Contoh pada kata ALHAMDU, namun ketika di baca tawallud maka akan menjadi ALEHAMDU. Dan masih banyak lagi.

Untuk itu dalam membaca Al-qur’an kita harus benar-benar teliti dalam pemahaman ilmu tajwid. Seperti yang di katakana oleh Syekh Jazary dalam Kitabnya ( Kitab Matan Jazariyyah ). Beliau mengatakan bahwa Bertajwid Dalam membaca Al-qur’an adalah Lazim (wajib), yang tidak bias di tawar-tawar lagi, siapa yang tidak bertajwid dalam membaca Al-qur’an, maka berdosalah dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar